Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Gapura
- 27 Okt 2025 08:21 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, berhasil dibekuk petugas di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Sumenep.
Kasus bermula dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor. Peristiwa itu terjadi, ketika korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel di motor. Beberapa menit berselang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku beserta barang bukti satu unit motor hasil curian. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengungkapan kasus serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, pelaku J telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....