Ini BB dari Budak Sabu Asal Sapeken
- 23 Sep 2025 14:48 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Sebanyak seratus delapan klip sabu dengan berat 47,46 gram dan berat 6,79 gram, menjadi barang bukti utama yang diamankan aparat Polsek Sapeken, Polres Sumenep, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kepulauan tersebut. Penangkapan seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diamankan di depan rumahnya. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang sudah digunakan.
Pemeriksaan lanjutan di dalam rumahnya mengungkap barang bukti lain berupa alat hisap atau bong, satu korek api, sebuah ponsel, dan plastik klip kosong. Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Dari rumah tersangka kami amankan total 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan 6,79 gram, beserta alat hisap dan barang bukti lainnya,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses hukum.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” kata AKP Widiarti menambahkan.
AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....