Ini BB Sabu Dari Pengedar Dibekuk di Sapeken

  • 26 Agt 2025 15:55 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Sebanyak 32 poket sabu seberat kurang lebih 12,42 gram, alat isap, uang tunai Rp6,2 juta, catatan transaksi, dan satu ponsel disita dari seorang pria berinisial ARA (58) dalam penggerebekan di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB, dan seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak peredaran narkoba hingga wilayah kepulauan.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Kami serius memberantas jaringan narkotika di mana pun berada,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....