Ini BB yang Disita dari Budak Sabu Gapura
- 15 Jul 2025 12:17 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sabtu (12/7/2025) siang.
Dari lokasi, petugas menyita dua poket sabu seberat ±1,20 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, serta satu unit handphone. Kedua pelaku berinisial MAF dan IS diduga kuat baru saja mengonsumsi sabu saat penggerebekan berlangsung.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba. Peralatan yang ditemukan juga mengarah pada kemungkinan adanya aktivitas pengedaran,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diketahui milik MAF. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....