Riyanto Terancam Denda Rp 800 Juta

  • 22 Jun 2025 13:29 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki tahap penuntutan. Setelah melalui proses hukum sejak penangkapannya pada Februari lalu, Riyanto kini resmi dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 800 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyebutkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.

"Dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta," ujar Kasi Pidum, Minggu (22/6/2025).

Riyanto ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin pagi, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam kamar rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter warna biru, satu pack plastik klip, sedotan, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.

Pengembangan penyidikan kemudian membawa aparat ke gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di tempat itu, ditemukan lagi empat poket sabu tambahan tiga di dalam kotak senter dan satu di sudut gubuk.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui sebagai milik tersangka,” terang Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., dalam pernyataannya tertulis saat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada pertengahan Mei 2025. Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah resmi dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam tahap II.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat atas keseriusan aparat penegak hukum di Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....