Penipu Umroh terancam 6 Tahun Penjara

  • 29 Mei 2025 14:38 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Polres Sumenep menetapkan AMB sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp 2,1 miliar. AMB ditahan dan dijerat Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan, tersangka menawarkan paket umrah 16 hari saat akhir Ramadan 2023 seharga Rp 30 juta per orang, meski tidak memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Sebanyak 60 jemaah dari Masjid Al-Falah tertipu, menyetor dana secara bertahap, termasuk tambahan Rp7,5 juta menjelang keberangkatan.

“Keberangkatan yang dijadwalkan 4 April 2023 dibatalkan secara mendadak. Refund dijanjikan 30 April dengan syarat tidak melapor ke polisi, namun hingga kini tidak terealisasi,” jelasnya, Kamis (29/5/2025).

Barang bukti yang diamankan yakni, bukti transfer dan 45 kwitansi, Dokumen e-visa, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi dan flashdisk berisi rekaman komunikasi. Kapolres menyatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sedang didalami.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....