Polres Sumenep Ungkap Penipuan Umroh Miliaran Rupiah

  • 29 Mei 2025 14:26 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan PT Annuqa. Tersangka berinisial AMB telah ditahan setelah diduga menipu sebanyak 60 calon jemaah dari Masjid Al-Falah, dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Humas AKP Widiarti menjelaskan, tersangka mengaku sebagai penyelenggara resmi perjalanan umrah dan menawarkan paket ibadah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan tarif Rp 30 juta per orang. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa AMB tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.

“Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, saat sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, berkonsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Melalui pertemuan langsung dengan KH Ahmad Muhajir, pelapor dan jemaah lainnya tertarik untuk mendaftar,” ungkapnya, Kamis (29/5/2025).

Setelah sosialisasi dilakukan di Masjid Al-Falah, jumlah pendaftar meningkat hingga mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta menjelang keberangkatan.

“Namun, pada tanggal 4 April 2023, hari yang dijadwalkan sebagai keberangkatan, perjalanan dibatalkan mendadak dengan alasan tiket belum dilunasi. Keesokan harinya, pertemuan digelar di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir hadir bersama seseorang bernama Sabar dan menawarkan dua opsi, yakni tetap berangkat atau meminta pengembalian dana (refund),” ujarnya.

Refund dijanjikan akan diberikan pada 30 April 2023, dengan syarat para jemaah tidak melapor ke polisi. Namun, hingga kini tidak satu pun jemaah menerima dana kembali, dan keberangkatan tidak pernah terjadi. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penyidik Polres Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

  • Bukti pembayaran dari para jemaah
  • 45 kwitansi setoran tambahan biaya
  • Dokumen e-visa
  • Rekening koran atas nama Badarus Syamsi
  • Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jemaah.

"Tersangka sudah kami tahan dan pemeriksaan masih berlanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” terangnya.

AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....