Oknum ASN Terjaring OTT terancam 10 Tahun Penjara

  • 27 Mei 2025 15:57 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SB dan JF dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Aksi pemerasan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan bernama Siti Naisa.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti terkait upaya pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman pelaporan kepada pihak berwenang jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Salah satu tersangka, JF, diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. JF bersama SB diduga berperan aktif dalam merencanakan dan melancarkan aksi tersebut.

“Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, JF kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 serta Pasal 55 KUHP,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Selasa (27/5/2025).

Ancaman Hukuman terhadap JF:

• Pasal 368 ayat 1 KUHP mengatur bahwa :

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

• Pasal 335 ayat 1 KUHP menambahkan bahwa :

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp4.500.”

• Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Dengan kombinasi pasal tersebut, JF terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung hasil pembuktian peran dan keterlibatannya dalam perkara ini.

AKBP Rivanda menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan, terlebih jika melibatkan aparat negara. Proses hukum terhadap JF dan SB kini terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana secara maksimal.

“Kasus ini adalah pengingat keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi melalui pemerasan akan berhadapan dengan hukum,” ujar AKBP dengan tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....