Oknum LSM Terjaring OTT Terancam 9 Tahun Penjara
- 27 Mei 2025 15:47 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pria berinisial SB dan JF. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang perempuan bernama Siti Naisa. Salah satu pelaku, SB, diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara JF turut diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pemerasan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, SB dan JF melakukan pemerasan kepada korban dengan modus ancaman akan dilaporkan ke pihak berwenang jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkap AKBP Rivanda.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa SB telah dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Pasal 368 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
• Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur bahwa :
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500."
Dengan demikian, SB terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan dapat ditambah hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda jika unsur Pasal 335 terpenuhi secara penuh dalam proses pembuktian.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan serupa.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan publik dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Kapolres.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....