Satreskrim Polres Sumenep Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pemerasan
- 27 Mei 2025 15:31 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan terhadap dua pria berinisial SB (48) dan JF (59) dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kedua pelaku, SB yang diketahui sebagai anggota sebuah LSM, dan JF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diduga memeras seorang perempuan bernama Siti Naisa. Pemerasan tersebut berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, pada Selasa (27/5/2025), korban menerima ancaman akan dilaporkan ke Inspektorat terkait dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
"Awalnya, pada 23 Mei 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari JF yang menginformasikan bahwa SB akan melaporkannya kecuali korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Setelah terjadi komunikasi lebih lanjut, korban akhirnya sepakat memberikan Rp20 juta dan menyetujui pertemuan di kediaman JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," Kata Kapolres.
Saat pertemuan berlangsung dan uang diserahkan oleh korban yang datang bersama suaminya, petugas yang sudah memantau sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap SB dan JF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan dokumen percakapan.
“Atas tindakan tersebut, SB dikenakan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 serta Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik pemerasan yang merusak tata kelola pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....