Budak Sabu Dari Desa Pamolokan Terancam 20 Tahun Penjara

  • 03 Mar 2025 14:36 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Warga Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berinisial AS (41) dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari balik jeruji besi. Sebab AS ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. AS ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,16 gram.

“Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan AS berawal di dalam kamar rumah miliknya di Jalan Saluran air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di lantai kamar rumah terlapor berupa, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,16 gram. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor AS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....