Kronologis Penangkapan 2 Curanmor
- 03 Mar 2025 14:05 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding berinisial H (49) dan M (34) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep dipastikan merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H dari balik jeruji besi. Sebab keduanya jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena melakukan tindak pidana pencurpan sepeda motor.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian itu di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Sementara penangkapan keduanya, ungkap Widiarti dilakukan, berawal adanya laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor. Sehingga Unit Resmob bergerak cepat mencari informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Kemudian unit Resmob mengamankan tersangka H, di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Setelah di introgasi tersangka H mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan tersangka M warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas juga menangkap M di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....