BB Sepeda Motor yang Dicuri di Desa Mantajun
- 03 Mar 2025 13:57 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan pencurian seperda motor, di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Tersangka adalah inisia H (49), warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding dan M (34) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Keduanya, dipastikan merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H dari balik jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ, dengan no rangka MH34NS001RK02985, dan Nomor Mesin 4NY003594.
"Keduanya dimankan tim Satreskrim karena melakukan tindak pidana pencurpan sepeda motor," terang Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).
Adapun tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian itu di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Sementara penangkapan keduanya, dilakukan di rumah masing-masing pelaku, yakni di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Akibat perbuatannya, H dan M dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3,4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....