Satreskrim Polres Sumenep Bekuk 2 Pelaku Curanmor

  • 03 Mar 2025 13:45 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan pencurian seperda motor, di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Tersangka adalah inisia H (49), warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding dan M (34) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Keduanya, dipastikan merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H dari balik jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya dimankan tim Satreskrim karena melakukan tindak pidana pencurpan sepeda motor," terang Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian itu di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Sementara penangkapan keduanya, dilakukan di rumah masing-masing pelaku, yakni di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ, dengan no rangka MH34NS001RK02985, dan Nomor Mesin 4NY003594. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, H dan M dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3,4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....