Tersangka Handak Terancam 12 Tahun Penjara
- 03 Mar 2025 13:25 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana membuat bahan peledak (handak) tanpa ijin. Tersangka jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak (Handak). Ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan patroli, mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat pembuat handak tanpa ijin.
Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut. Diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....