Berikut BB Handak yang Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

  • 03 Mar 2025 13:19 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana membuat bahan peledak (handak) tanpa ijin. Tersangka adalah inisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“AT ditangkap dengan barang bukti diantaranya berupa 100 biji srend dor ukuran kecil,” terang Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Barang Bukti yang diamankan, terang Widiarti, berupa sebuah plastik berisi serbuk silver, 2 buah plastik berisi serbuk blerang, 2 buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 plastik berisi sumbu warna hijau. Kemudian 100 biji sreng dor ukuran kecil, 1 biji sreng dor berukuran besar, 2 buah palu terbuat dari kayu, 5 buah kayu, 3 buah bambu, 1 buah obeng bergagang kayu.

“1 bendel kertas semen, 1 bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 buah sendok plastik warna putih, alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, saringan warna hijau, 2 ikat lidi, lesung terbuat dari besi, dan 1 plastik selongsong yang tidak ada isinya,” ungkapnya.

Saat ini, AT beserta barang buktinya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, AT dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak (Handak) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....