Kronologis Ungkap Kasus Handak di Desa Pakondang

  • 03 Mar 2025 13:10 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana membuat bahan peledak (handak) tanpa ijin. Tersangka jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“AT ditangkap dengan barang bukti diantaranya berupa 100 biji srend dor ukuran kecil,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan patrol, papar Widiarti, mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat pembuat handak tanpa ijin.

“Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut. Diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, AT beserta barang buktinya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, AT dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak (Handak) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....