Warga Pakondang Ditangkap Polisi Karena Handak

  • 03 Mar 2025 12:54 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat bahan peledak (handak), tanpa ijin. Hal itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

"Tersangka berinisial AT (38), dengan barang bukti diantaranya, 100 biji sreng dor," jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (3/3/2025).

Ungkap kasus ini ujar Widiarti, ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan patroli di area Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapat informasi, bahwa terlapor membuat handak tanpa ijin.

"Petugas langsung melalukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap yang bersangkutan," ungkapnya.

Saat ini, AT beserta barang buktinya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, AT dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak (Handak) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....