Tsk Rudapaksa Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
- 26 Feb 2025 20:20 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri, yakni S (43) warga Giligenting, Kabupaten Sumenep terancam hukuman 15 tahun penjara. S jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, aikbat perbuatannya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Saat ini S sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja Bunga (12) ke Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....