Pelaku Rudapaksa Ancam Habisi Anak Tirinya
- 26 Feb 2025 19:03 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial S (43) terhadap ana tirinya sendiri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) sejak tahun 2023 lalu.
"Dalam melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban, S mengancam akan membunuhnya, jika menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Terungkapnya peristiwa memilukan tersebut, berawal paman korban, A (47) mengetahui kejadian itu dari seseorang berinisial N. N sendiri juga mengetahuinya dari inisial H yang diberitahu langsung oleh Bunga (korban, red). Kemudian AM yang merupakan ibu korban melaporkannya ke Mapolres Sumenep dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja Bunga (12) ke Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....