Tersangka Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Tahun 2023
- 26 Feb 2025 18:50 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial S (43) terhadap anak tirinya sendiri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) sejak tahun 2023 lalu.
"Waktu kejadian berawal pada hari tanggal bulan tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam kamar korban. Bunga saat itu sedang berada di rumahnya dengan tersangka S yang merupakan orangtua tirinta. Saat itu ibu korban (AM) sedang menjaga warung miliknya, sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (26/2/2025).
Lalu, kejadian tersebut dilakukan berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.
Kini, S sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja Bunga (12) ke Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....