Pelaku Curas Asal Blitar Terancam 9 Tahun Penjara
- 21 Feb 2025 12:54 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AM warga Kabupaten Blitar terancam hukuman penjara 9 tahun. Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, akibat perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025.
Setelah mendapat laporan itu, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Lalu mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diinterogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....