Ancaman Hukuman Maksimal Kepada R DPO Narkoba Bisa 20 Tahun Penjara

  • 11 Feb 2025 13:44 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : R, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Bunyi dari pasal tersebut jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, yakn Pasal 114 (1) R terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya, Selasa (11/2/2025).

Sedangkan Pasal 112 (1) ujar Widiarti, sanksinya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat in R sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus, narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah milik R, di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Terlapor merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep, pada kasus narkotika jenis sabu-sabu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....