Satreskrim Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
- 31 Jan 2025 16:51 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelapor di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka atas nama SU (40) warga Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (31/1/2025).
Modus penipuan dan penggelapan ini, yakni dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya. Selanjutnya ungkap Widiarti, korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.
“Sepeda motor tersebut tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....