Dua Budak Sabu yang Dibekuk di Rumah Kos Terancam 20 Tahun

  • 28 Jan 2025 14:39 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Dua budak sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebab keduanya masing-masing Keduanya masing-masing MA (37) laki-laki, warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken dan NR (27) laki-laki, warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widarti, Selasa (28/1/2025).

Seperti dberitakan sebelumnya, MA dan NR ditangkap di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, alamat Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap dengan barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 3,37 gram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....