Pelaku Penganiayaan di Sapeken Terancam Penjara Seumur Hidup
- 24 Jan 2025 16:02 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang dibekuk Polsek Sapeken, berinisial S (18) warag Desa Paliat terancam hukuman seumur hidup penjara. Sebab yang bersangkutan jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 353 (1) Juncto Pasal 351 (3) KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” terangnya, Jumat (24/1/2025).
Sedangkan peristiwa tragis yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial B (22) warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, diduga terjadinya perselingkuhan antara isteri korban dengan pelaku. Sehingga ketika bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Raya Dusun Tanjung, Desa Paliat, terjadi pertengkaran antara S dan B. S yang memang membawa senjata tajam (sajam) langsung mengarahkan sajamnya kea rah perut B sebnayak 2 kali.
Akibatnya B langsung roboh di TKP, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sapeken untuk mendapatkan perawatan medis. Namun tidak lama setelah sampai di Puskesmas, B akhirnya meninggal dunia. Saat ini S sudah berada di Mapolsek Sapeken guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....