Polres Sumenep Resmi Limpahkan Kasus Sabu Oknum DPRD Sumenep ke Kejari Sumenep
- 23 Jan 2025 14:52 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Polres Sumenep akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus oknum DPRD Kabupaten berinisia BEI, yang terlibat Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Legislator asal Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango ini, jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti bersama barang buktinya resmi dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada Kamis (23/1/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.
“Sudah kami limpahkan ke Kejari bersama barang buktinya,” terangnya, Kamis (23/1/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejari Sumenep. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumenep ini ditangkap oleh Satresmarkoba Sumenep pada Desember 2024 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,76 gram.
Tidak hanya itu, akibat perbuatannya, BEI dijerat Pasal 114 (2), Subsider Pasal 112 (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memmbeli, menerima, menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, bertanya 5 gram, dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, bukan tanaman bertanya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Ro10 miliar ditambah 1/3.
Sedangkan penangkapan oknum legislator tersebut, merupakan pengembangan hasil unghkap kasus serupa dengan terlapor ES dan KA yang sedang asik pesta barang haram tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....