Budak Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara

  • 22 Jan 2025 13:06 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Dua budak sabu yang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Keduanya jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, masing-masing KUR (20) laki-laki warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Janga, Kecamatan Arjasa, Sumenep dan MFQ (24), laki-laki warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep.

“Mereka (KUR dan MFQ, red) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya ditangkap di depan Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu-sabu, dengan berat 0,36 gram.

“Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....