Tersangka Kasus Sabu di Polsek Sapeken terancam Hukuman 16 Tahun Penjara
- 08 Jan 2025 15:06 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Polsek Sapeken, berinisial HU (39) warga Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken terancam hukuman 16 tahun penjara bahkan hukuman mati.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (8/1/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, HU ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh HU, yakni di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Penangkapannya, berawal saat petugas menerima informasi bahwa di area TKP sering dijadikan tempat bertransaksi zat adiktif tersebut.
Kemudian petugas menindaklanjutinya dan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan (HU, red) di TKP dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 47,26 gram. Saat ini HU sudah berada di Mapolsek Sapeken guna penyelidikan lebih lanjut
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....