Pelaku Kasus Upal Terancam 15 Tahun Penjara
- 07 Jan 2025 20:07 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Tiga tersangka kasus uang palsu yang diungkap Polsek Manding Sumenep, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya masing-masing berinisial R (36) warga Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, AS (23) dan AFW (34) warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
"Ketiganya dijerat Pasal 244 KUH Pidana yang mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (7/1/2025).
Saat ini ketiganya papar AKP Widiarti sudah berada di Mapolsek Manding, guna penyelidikan lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan kasus uang palsu itu, di rumah salah seorang tersangka yakni R.
Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, dengan total Rp 550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 dengan total Rp 2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok dan 1 buah songkok warna hitam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....