Berikut BB Ungkap Kasus Upal Oleh Polsek Manding Sumenep
- 07 Jan 2025 19:57 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Polsek Manding, Polres Sumenep, berhasil melakukan ungkap kasus peredaran uang palsu. Tersangka masing-masing berinisial R (36) warga Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, AS (23) dan AFW (34) warga Dusun Mandapan, Desa Mandibg Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah salah seorang tersangka yakni R," ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (7/1/2025).
Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, dengan total Rp 550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 dengan total Rp 2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok dan 1 buah songkok warna hitam.
"Penangkapan ketiganya berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban," kata Widiarti.
Kemudian petugas papar Plt Kasi Humas mengetahui identitas ketiganya dan segera melakukan penangkapan disertai penggeledahan, sampai akhirnya didapatkan barang bukti tersebut. Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolsek Manding guna penyelidikan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....