Kronologis Ungkap Kasus Upal Oleh Polsek Manding Sumenep

  • 07 Jan 2025 19:21 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Polsek Manding, Polres Sumenep, berhasil melakukan ungkap kasus peredaran uang palsu. Tersangka masing-masing berinisial R (36) warga Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, AS (23) dan AFW (34) warga Dusun Mandapan, Desa Mandibg Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah salah seorang tersangka yakni R," ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan ketiganya ujar AKP Widiarti, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban.

"Kemudian petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan, yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut," ungkap AKP Widiarti.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut yang bernama R dan AS. Lalu petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp.50.00 di dalam plastik rokok, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

"Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut." paparnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....