SIPA dan Regulasi Air Tanah, Panduan Penting Bagi Pengguna Sumur Bor

  • 29 Mar 2026 16:11 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemanfaatan air tanah melalui sumur bor perlu memperhatikan aspek perizinan yang diatur pemerintah. Salah satu izin yang wajib dipenuhi untuk sumur dalam adalah Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

SIPA merupakan bentuk legalitas bagi individu atau badan usaha dalam mengambil dan memanfaatkan air tanah. Izin ini bertujuan mengendalikan penggunaan air tanah agar tidak berlebihan serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami aturan tersebut. Menurutnya, izin ini penting terutama untuk sumur dengan kedalaman tertentu.

“Untuk sumur dalam, masyarakat atau pelaku usaha wajib memiliki SIPA agar pengambilan air tanah tetap terkontrol,” ujarnya kepada RRI Jumat, 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya air.

Secara umum, dasar hukum SIPA mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan aturan teknis lainnya.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait kedalaman sumur yang perlu diperhatikan. Sumur dangkal dengan kedalaman di bawah 100 meter umumnya tidak memerlukan SIPA, sedangkan sumur dalam dengan kedalaman lebih dari 100 meter wajib memiliki izin tersebut.

Adapun persyaratan umum pengajuan SIPA meliputi:

  • Identitas pemohon (KTP atau dokumen badan usaha)
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
  • Titik lokasi dan rencana pengeboran sumur
  • Rekomendasi teknis dari instansi berwenang
  • Dokumen lingkungan jika diperlukan
  • Rencana penggunaan dan volume pengambilan air tanah

Dengan memahami regulasi, batas kedalaman, serta persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan air tanah. Pengelolaan yang baik akan mendukung keberlanjutan lingkungan serta ketersediaan air bagi generasi mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....