Kejari Sumenep Terapkan RJ Rehabilitasi Untuk Kasus Narkoba

  • 10 Nov 2025 19:07 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Kali ini, kebijakan tersebut diberikan kepada tersangka MS (42 tahun), seorang petani asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka MS diajukan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pecandu ringan dengan barang bukti sabu seberat kurang dari 0,1 gram, serta bukan seorang residivis. Atas pertimbangan tersebut, Kejari Sumenep menilai bahwa tersangka lebih tepat mendapatkan penanganan melalui pemulihan, bukan pemidanaan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menjelaskan, proses pengajuan RJ terhadap tersangka MS dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pecandu untuk menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara.

“Saudara MS, warga Bluto, kami ajukan permohonan restorative justice untuk menjalani rehabilitasi karena memenuhi syarat sebagai penyalahguna dan bukan pengedar. Barang buktinya sangat kecil, dan yang bersangkutan juga bukan residivis,” ujar Hanis Aristya Hermawan, Senin (10/11/2025).

Hanis menambahkan, proses pengajuan RJ ini memakan waktu sekitar satu hingga dua bulan, dan selama kurang lebih tiga bulan terakhir MS berstatus sebagai tersangka sebelum keputusan rehabilitasi dikeluarkan.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Saat ini tersangka akan menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Sumenep yang berlokasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep selama tiga bulan, atau sampai dinyatakan pulih,” ujarnya menambahkan.

Kasi Pidum menegaskan, penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan semangat humanis dan rehabilitatif dalam penegakan hukum. Terutama bagi penyalahguna narkoba yang masih bisa disembuhkan dan dikembalikan ke lingkungan sosialnya.

“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan. Harapannya, tersangka bisa sembuh dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya penuh harap.

Dengan penerapan RJ ini, Kejari Sumenep berharap pendekatan rehabilitasi dapat memberikan dampak positif bagi pelaku, keluarga, serta masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Kabupaten Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....