Polres Sumenep KemBangkan Kasus Narkoba TKP Ganding

  • 05 Okt 2025 15:22 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep terus mendalami dan mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Pria berinisial A (29) tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram netto, pada Sabtu (4/10/2025) siang di area tegalan Desa Gadu Barat.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa saat ini penyidik tidak hanya fokus pada penanganan tersangka, tetapi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi sabu hingga sampai ke tangan tersangka,” ujar AKP Widiarti, Minggu (5/10/2025).

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan antara lain dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan di balik silikon handphone pelaku, satu unit HP Realme warna biru, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernopol M-4954-XB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Namun, asal-usul sabu masih menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku pengguna atau pengedar tingkat bawah. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran narkotika di wilayah Sumenep,” ujarnya dengan tegas.

AKP Widiarti juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada informasi tentang aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan identitas pelapor aman,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....