Kementerian PKP RI Temukan Penyimpangan Program BSPS Sumenep 2024
- 28 Apr 2025 16:26 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia melaporkan dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP RI Heri Jerman mengatakan, program BSPS secara umum tersebar di seluruh Indonesia dengan anggaran total sebesar Rp 445,81 miliar dengan sasaran 22.258 penerima bantuan.
“Untuk Kabupaten Sumenep sendiri sebesar Rp 109,80 miliar dengan sasaran penerima bantuan 5490 unit rumah,” jelasnya, Senin (28/4/2025).
Setelah mendapat informasi pihaknya segera melakukan kroscek, dan ditemukan bahwa mekanisme yang seharusnya dijalankan, tidak sepenuhnya diterapkan. Oleh sebab itu pihaknya menyimpulkan ada penyimpangan.
Dari 24 Kecamatan, kami mengambil sampel atau contoh 13 Kecamatan di Sumenep. Salah satu bentuk penyimpangannya, yakni ditemukan dalam 1 Kartu Keluarga (KK) semuanya mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.
“Seharusnya kan tidak boleh, hanya 1 orang dalam KK yang bisa mendapatkan BSPS, itupun orang yang benar0benar layak dan membutuhkan,”
Oleh sebab itu pihaknya, lanjut Heri Jerman, melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep, agar ditindaklanjuti.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Irjen Kementerian PKP RI tersebut. Pihaknya dengan tegas menyatakan akan menangani kasus dugaan korupsi ini dengan professional.
“Kami professional dalam menangani kasus tersebut (BSPS T.A 2024, red). Sudah ada yang kami panggil untuk dimintai klarifikasi, tapi hasilnya belum bisa kami publikasikan dulu,” kata Kajari Sumenep.
Sekedar diketahui besaran dana pada BSPS untuk masing-masing penerima sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta sisanya untuk ongkos tukang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....