Kejari Sumenep Pantau 2 Tsk Narkoba yang di RJ kan

  • 30 Mar 2025 11:35 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Kejaksaan Negeri Sumenep terus memantau 2 tersangka kasus penyelahgunaan narkotika. Sebab kedua orang itu jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso, kasusnya diselesaikan dengan keadilan restorative (RJ).

“Saat ini kedua orang tersebut sedang berada di rumah rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Moh Anwar (RSUDMA) Sumenep,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Pihaknya selalu memantau perkembangan pengobatan secara medis tersebut kepada 2 orang yang tersangkut jerat mau zat adiktif itu. Karena, ketika sudah dinyatakan sudah sembuh secara medis, maka RJ segera dilakukan dan para tersangka bisa segera dipulangkan kepada keluarganya.

“Sedangkan paling cepat pengobatan secara medis yakni 3 bulan,” ujarnya menambahkan.

Kajari menjelaskan bahwa pada triwulan pertama tahun 2025 ini, pihaknya berhasil menghentikan penuntutan 9 perkara dan perkara narkobantersebut merupakan salah satunya. Sementara dari 9 perkara tersebut diantaranya, terkait dengan narkoba, perkara pengrusakan, pencurian, penadahan dan penganiayaan. Untuk perkara penganiayaan dan lainnya bisa langsung dieksekusi, artinya ketika surat persetujuan pengajuan penyelesaian secara RJ disetujui, bisa langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....