Polsek Giligenting dan PSDKP Pasang Banner Larangan Penambangan Pasir

  • 13 Feb 2025 14:19 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Polsek Giligenting dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa Pangkalan Benoa (PSDKP) pos Cabang Surabaya memasang baner larangan penambangan pasir di Dusun Cang-Cang Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Langkah tegas ini jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti diambil, sebagai respon terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir yang mengancam ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat.

“Penambangan pasir secara liar menyebabkan abrasi pantai dan merujuk atensi menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan bahaya baik bagi para penambang maupun masyarakat sekitar,” ujarnya, Kamis (12/2/2025).

Baner larangan tersebut berisi pesan yang jelas dan lugas, menyerukan penghentian seluruh aktivitas penambangan pasir. Polsek Giligenting dan PSDKP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Mereka juga akan saling mendukung upaya penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan di area rawan penambangan.

“Kerjasama dengan masyarakat setempat juga dianggap penting untuk keberhasilan program ini. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengidentifikasi dan menindak para pelaku penambangan pasir,” ujarnya menambahkan.

Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penambangan pasir. Kesadaran masyarakat turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, dengan adanya Baner larangan dan pengawasan yang ketat, aktivitas penambangan pasir dapat segera dihentikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....