Muslimah dan Perawatan Diri: antara Kebutuhan dan Batasan Syariat
- 28 Apr 2026 08:25 WIB
- Sumenep
RRI. CO.ID, Sumenep : Merawat diri dan menggunakan makeup bagi muslimah bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Namun, praktik tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat dan tidak berlebihan. Hal ini disampaikan oleh Khairatunnisak, S.Ud., Penyuluh Agama Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, yang menegaskan pentingnya menjaga niat dan batasan dalam berhias.
Menurutnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kerapian, termasuk dalam hal penampilan. Penggunaan skincare untuk merawat kesehatan kulit diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama bahan yang digunakan halal dan tidak membahayakan. "Perawatan diri dipandang sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat tubuh yang diberikan Allah SWT," ucapnya saat berdialog Mutiara Pagi, Selasa 28 April 2026.
Dalam hal makeup, muslimah juga diperbolehkan berhias, terutama untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga atau tampil rapi di lingkungan tertentu. Namun, Khairatunnisak mengingatkan agar penggunaan makeup tidak berlebihan dan tidak dimaksudkan untuk menarik perhatian yang berpotensi menimbulkan fitnah.
Ia menegaskan bahwa batas utama yang harus diperhatikan adalah larangan tabarruj, yakni berhias secara berlebihan hingga menonjolkan kecantikan di hadapan yang bukan mahram. Konsep ini mengacu pada peringatan dalam Al-Qur’an agar perempuan menjaga kehormatan dan tidak menampilkan perhiasan secara mencolok di ruang publik.
Oleh karena itu, pemilihan skincare dan makeup bagi muslimah sebaiknya mengedepankan prinsip sederhana, alami, dan tidak berlebihan. Produk yang digunakan juga harus dipastikan kehalalannya serta aman bagi kulit. Selain itu, penting bagi muslimah untuk menyesuaikan riasan dengan kebutuhan dan situasi, bukan sekadar mengikuti tren.
Khairatunnisak menambahkan bahwa kecantikan sejati dalam Islam tidak hanya terletak pada penampilan fisik, tetapi juga pada akhlak dan kepribadian. Penampilan yang bersih, rapi, dan sopan justru lebih mencerminkan nilai-nilai keislaman dibandingkan riasan yang mencolok.
Dengan demikian, merawat dan merias diri bagi muslimah tetap diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan agama. Keseimbangan antara menjaga penampilan dan mematuhi syariat menjadi kunci agar kecantikan tidak hanya terlihat secara lahiriah, tetapi juga membawa keberkahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....