Zakat Produktif Baznas Pamekasan Dongkrak Kemandirian UMKM
- 04 Jul 2026 16:23 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan terus berkomitmen mentransformasikan mustahik menjadi muzaki melalui optimalisasi zakat produktif. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi nyata untuk mengatasi tantangan pelaku UMKM skala mikro di daerah agar dapat naik kelas dan mandiri secara ekonomi.
Berbeda dengan zakat konsumtif yang habis dalam waktu singkat, zakat produktif didesain menjadi stimulan modal jangka panjang bagi masyarakat yang membutuhkan. Pimpinan Baznas Kabupaten Pamekasan, Abd. Rahman Abbas, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki tiga program unggulan di sektor ekonomi untuk menyasar usaha mikro.
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk fisik berupa rombong bagi pedagang kecil di pinggir jalan, program pinjaman modal usaha, serta penyaluran hewan ternak.
“Melalui klaster peternakan, Baznas membentuk kelompok kerja di mana setiap anggotanya menerima tiga ekor kambing untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan baru,” katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Dalam menjalankan program pinjaman modal, Baznas Kabupaten Pamekasan menjalin kolaborasi strategis dengan pihak perbankan yang bertugas memvalidasi kelayakan usaha di lapangan. Plafon bantuan modal awal yang disediakan berkisar hingga Rp10 juta dengan mensyaratkan agunan ringan seperti BPKB sebagai jaminan komitmen agar dana tersebut berputar secara berkelanjutan.
“Skema penyaluran ini sepenuhnya dipantau oleh bank, sementara pihak Baznas berfokus pada pengawasan pemanfaatan dana agar tepat sasaran,” ujarnya.
Guna memastikan efektivitas program yang telah berjalan selama dua tahun ini, Baznas Kabupaten Pamekasan menerapkan sistem kurasi yang ketat sebelum bantuan dicairkan. Proses dimulai dari tahapan inventarisasi data nama calon penerima, yang kemudian dilanjutkan dengan survei faktual langsung ke lapangan.
Kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat di antaranya adalah harus memiliki bentuk usaha yang riil, memiliki ketersediaan barang yang jelas untuk dijual, serta memiliki aset operasional dasar.
Bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Pamekasan yang ingin mengakses program zakat produktif ini, pendaftaran dibuka secara langsung di kantor Baznas Kabupaten Pamekasan setiap hari kerja.
Dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti fisik tempat usaha, serta dokumen jaminan untuk skema pinjaman modal. Melalui kemudahan akses ini, Baznas berharap semakin banyak pedagang kecil yang terbantu untuk mengembangkan skala usahanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....