Kemenag Dorong UMKM Sumenep Konsisten Terapkan Proses Halal

  • 30 Okt 2025 00:06 WIB
  •  Sumenep

KBRN Sumenep: Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya konsistensi pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikat halal. Hal ini sejalan dengan target nasional pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada tahun 2026.

Pengawas Jaminan Produk Halal-Ahli Pertama, Badrut Tamam, mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi juga komitmen menjaga proses produksi agar tetap sesuai standar.

“Banyak pelaku usaha yang setelah mendapatkan sertifikat hanya menggunakannya sebagai klaim, padahal yang penting adalah konsistensi menjaga proses produksinya,” ujarnya. Rabu (29/10/2025).

Ia berharap seluruh pelaku UMKM berbasis makanan, minuman, dan barang konsumsi di Sumenep dapat memahami bahwa sertifikasi halal adalah kebutuhan dan kewajiban bersama, mengingat mayoritas penduduk Sumenep adalah masyarakat muslim.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa sertifikasi halal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan kesadaran itu, produk lokal Sumenep bisa lebih dipercaya dan berdaya saing tinggi,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....