Alur Pengurusan Sertifikta Halal Bagi UMKM

  • 24 Mar 2025 10:15 WIB
  •  Sumenep

KBRN. Sumenep: Bagi UMKM di Kabupaten Sumenep yang belum mengantongi sertifikat halal dan ingin mengurus izin sertifikat Halal, perhatikan hal-hal yang harus di persiapkan. Seperti yang di jelaskan oleh Kepala UMKM Halal Hub Choriyanto atau mas rian, “Bagi UMKM yang akan mendapatkan sertifikat halal ada 3 pengurusan yaitu gratis bagi halal self declare untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Halal Self Declare Mandiri bagi Usaha Mikro dan Kecil serta Halal Self Declare Mandiri, berikut syarat yang perlu di lengkapi oleh UMKM

1. Halal self declare (Gratis)

- KTP

- NIB

- Email dan nomor tlp aktif

- Foto produk bersama P3H dan PU

- Belum mempunyai akun siHalal atau pernah mendaftar halal menggunakan fasilitas halal self declare yg belum mencapai batas maksimal varian produk 10 per KBLI/ total 20 varian produk

- Daftar bahan,

- Daftar produk

- alur produksi

- Bahan yang digunakan tidak berisiko tinggi (tidak mengandung bahan sembelihan hewan dan turunannya, hewan haram dll)

- Dokumentasi pelatihan internal

2. Halal Self Declare Mandiri (Berbayar Rp.230.000 ke BPJPH)

- KTP

- NIB

- Email dan nomor tlp aktif

- Foto produk bersama P3H dan PU

- Belum mempunyai akun siHalal atau pernah mendaftar halal menggunakan fasilitas halal self declare mandiri yg belum mencapai batas maksimal varian produk 10 per KBLI/ total 20 varian produk

- Daftar bahan,

- Daftar produk

- alur produksi

- Bahan yang digunakan tidak berisiko tinggi (tidak mengandung bahan sembelihan hewan dan turunannya, hewan haram dll)

- Dokumentasi pelatihan internal

3. Halal Regular (Berbayar sesuai risiko produk dan lembaga auditor)

- KTP

- NPWP

- NIB

- Email

- Manual Surat Jaminan Produk Halal (MSJPH atau SOP perusahaan)

- Daftar produk

- Daftar bahan

- Diagram alir

- Daftar karyawan

- Nota/invoice pembelian bahan baku minimal 3 bulan

- Dokumentasi pelatihan internal (bersama penyelia halal)

- Daftar absensi, hasil pre test dan post test saat pelatihan internal

- layout tempat produksi

- foto produk jadi

- Mempunyai penyelia Halal dan dokumen kompetensi pendukung

- Desain label

Sertifikat Halal penting di miliki oleh Pelaku Usaha untuk menjaga kualitas suatu produk dan memberikan branding atau kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....