Legalitas Sertifikat Halal Bagi Para Pelaku Usaha
- 19 Mar 2025 10:32 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Sertifikat halal untuk para pelaku usaha memang penting dimiliki. Sebuah produk yang telah tersertifikasi halal mampu mendongkrak penjualan dan membuat konsumen tidak ragu dalam membeli produknya.
Namun, kadang pelaku usaha enggan mengurus karena dirasa ribet dan lain hal, padahal semua akses terbuka lebar bagi siapa saja yang menginginkan produknya mendapatkan sertfikat halal.
Sebagimana peraturan perundang - undangan No.33 tahun 2014 seluruh pedagang dan pelaku usaha dan pedagang lainnya harus bersertifikat halal seperti yang di jelaskan oleh Abd. Samad sebagai pengawas dan pendamping Halal Kementrian Agama Kabupaten Sumenep, di acara Qcast, Jum'at ( 14/03/2025).
Hal - hal yang harus di perhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Produk harus higenis ( dari segi bahan dan pengolahannya)
2. KTP/ identidas diri
3. Brand dari produk tersebut
4. Alamat atau tempat berjualan
5. kondiment / bahan - bahan ( bahan campuran halal semua )
6. Harus mempunyai NIB ( Nomor Induk Berusaha )
Abd Samad menambahkan, akan ada pendampingan untuk cek produk ke lapangan atau ke tempat olahan tersebut agar nantinya mendapatkan informasi yang jelas dalam penyelesaian prosedur sertifikat Halal. Dari sini akan ketahuan produk olahannya masuk di kriteris Bahan non kritis atau bukan, bahan non kritis yaitu bahan yang alami, dedaunan, ikan dll jadi pengurusannya gratis, tapi berbeda jika produk olahan tersebut bukan non kritis mendaftaranya melalui reguler.
Kepala UMKM Halal Hub Sumenep, Choiriyanto menambahkan, bahwasanya bagi masyarakat Sumenep yang mengalami kendala dan miss informasi tentang pengurusan sertifikat Halal, tim dari Halal Hub siap membantu, bahkan menjemput bola untuk masyarakat kab sumenep. Bukan hanya sekedar pengurusan sertifikasi Halal kami juga bisa membantu bagaimana suatu produk itu bernilai tinggi bukan hanya cantik di tampilan tapi dari save date atau expired karena kami punya rumah packaging, ujarnya.
UMKM halal Hub bukan hanya mendampingi untuk sertifikasi halal, tapi juga bisa membantu masyarakat dalam pengurusan NIB, PIRT, BPOM, SNI, Nutrition Fact dan Barcode Js One karena halal hub sumenep menjadi one stop solution bagi masyarakat yang produknya akan mendapatkan sertifikat halal atau yang lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....