LPS Perkuat Stabilitas Perbankan, Jamin Simpanan Nasabah hingga 2 Miliar
- 16 Apr 2026 14:16 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penjaminan simpanan nasabah. Kehadiran LPS menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Benazhar Ahmad mengatakan LPS merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Lembaga ini memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari menjamin simpanan nasabah hingga melakukan resolusi bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan,” kata Benazhar kepada RRI Kamis, 16 April 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, LPS juga tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini berperan dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan nasional.
LPS menekankan pentingnya pemenuhan syarat penjaminan simpanan. Terdapat tiga syarat utama agar simpanan dijamin LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana perbankan. Jika ketentuan ini terpenuhi, simpanan nasabah akan dijamin hingga Rp 2 miliar.
“Untuk nilainya maksimal 2 miliar, artinya di bawah nilai itu kami jamin semua (tidak ada batas minimum red),” ujar Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Muhammad Faisal.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu panik ketika terjadi pencabutan izin usaha bank. LPS akan memastikan simpanan tetap aman dan dapat dialihkan ke bank lain, sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....