LPS Ajak Nasabah Pahami Syarat Penjaminan Simpanan di Bank
- 16 Apr 2026 14:13 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk memahami pentingnya memastikan simpanan tercatat resmi di bank sebagai bagian dari perlindungan keuangan. Edukasi ini dinilai penting agar nasabah tidak mengalami kerugian saat terjadi permasalahan pada bank.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Benazhar Ahmad, menegaskan penjaminan simpanan diberikan secara gratis kepada nasabah. “Kami mengajak pendengar, nasabah gratis mendapatkan layanan ini, tapi kami minta nasabah bijak untuk memenuhi syarat,” kata Benazhar kepada RRI Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap bank akan semakin kuat dengan adanya LPS. Peran LPS hadir sebagai penguat rasa aman bagi nasabah dalam menyimpan dana di perbankan.
Dalam kondisi normal, aktivitas menabung berjalan aman dan nyaman. Namun, jika suatu saat izin usaha bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Muhammad Faisal, mengingatkan masyarakat agar teliti terhadap status simpanannya. Ia mengatakan, “Masyarakat harap teliti dalam pemberian bunga, ada dua biasanya yang terlewat, yaitu tidak tercatat di pembukuan dan tingkat bunganya,” ujar Faisal.
Ia juga mendorong nasabah aktif memantau tingkat bunga simpanan yang berlaku. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi LPS untuk memastikan bunga yang diterima masih dalam batas penjaminan.
Selain itu, masyarakat diimbau melakukan transaksi langsung tanpa perantara. Langkah ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....