Lagi! Marak Fenomena Sengaja Tidak Membayar Pinjaman Online

  • 18 Jun 2025 11:33 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul fenomena yang meresahkan: semakin banyak orang yang sengaja tidak membayar pinjaman mereka. Bukan karena tidak mampu, tapi karena memang tidak berniat melunasinya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang mendorong perilaku tersebut? Pinjol hadir menawarkan kemudahan proses, pencairan cepat, dan syarat minimal. Namun dalam praktiknya, terutama pada layanan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak peminjam terjerat bunga tinggi, denda tidak masuk akal, serta praktik penagihan yang melanggar etika. Alhasil, sebagian masyarakat merasa tidak lagi berkewajiban membayar utang yang mereka anggap sebagai jebakan keuangan.

Ada beberapa alasan yang mendasari perilaku ini:

1. Balas Dendam terhadap Pinjol Ilegal

Banyak korban merasa menjadi sasaran praktik curang. Mereka kemudian memilih untuk tidak membayar sebagai bentuk perlawanan.

2. Motif Penipuan Sejak Awal

Tidak sedikit yang meminjam dengan identitas palsu atau dari banyak aplikasi sekaligus, dengan niat untuk tidak mengembalikan dana.

3. Pengaruh Media Sosial

Video viral dan forum online yang memberikan “tips lolos dari pinjol” turut mendorong normalisasi tindakan ini. Bahkan ada komunitas yang mendukung gerakan "melawan pinjol".

4. Putus Asa Secara Ekonomi

Dalam kondisi ekonomi yang menekan, sebagian orang nekat mengambil pinjaman demi bertahan hidup. Ketika tidak mampu membayar, mereka memilih menyerah dan berhenti berusaha melunasi.

Efek domino yang tidak bisa diabaikan fenomena ini:

Bagi Peminjam - nama tercoreng, risiko dimasukkan dalam daftar hitam SLIK OJK, dan tekanan mental dari penagihan.

Bagi Fintech Legal - tingkat kredit macet meningkat, investor kehilangan kepercayaan, dan potensi kerugian besar.

Bagi Ekosistem Keuangan Digital - reputasi layanan pinjaman online tercoreng, bahkan layanan yang legal pun terkena imbas.

Undang-undang di Indonesia menegaskan bahwa utang, baik dari lembaga resmi maupun tidak, merupakan kewajiban perdata. Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki legalitas, utang yang terjadi tetap bisa ditagih melalui mekanisme hukum perdata. Namun, praktik penagihan yang menyebar data pribadi atau mengintimidasi jelas melanggar hukum.

Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus mendorong edukasi keuangan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman, penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dan penagih utang yang melanggar aturan. Serta penyediaan kanal pengaduan serta penyelesaian utang melalui jalur mediasi atau restrukturisasi. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap utang yang diambil. Tindakan sengaja tidak membayar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan keuangan yang sehat.

Fenomena sengaja tidak membayar pinjol adalah cerminan kompleksitas antara ketidakadilan sistem dan kurangnya tanggung jawab individu. Jalan keluarnya bukan dengan saling menyalahkan, melainkan membangun ekosistem keuangan digital yang adil, transparan, dan beretika. Sebab pada akhirnya, kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam dunia pinjaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....