Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital
- 19 Mar 2025 09:31 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Digitalisasi saat ini telah menjadi komponen penting di peradaban masyarakat era interkoneksi. Tidak hanya social network, sistem pembayaran digital pun sering kali dilakukan saat transaksi jual beli. Terdapat 2 jenis pembayaran yang marak dilakukan, transaksi digital dan transaksi online. Kedua transaksi tersebut sama - sama menggunakan jaringan internet melalui gawai, komputer atau tablet, namun perbedaannya jika transaksi digital dapat dilakukan, baik secara online maupun offline, namun sama-sama tidak menggunakan uang cash, tetapi pembayaran dilakukan dari saldo di akun. Namun payment secara online adalah semua jenis pembayaran baik untuk barang, jasa dan produk investasi yang dilakukan dengan daring, jadi tidak ada transaksi offline.
Sistem Pembayaran Indonesia 2025 memberikan arahan dalam pemanfaatan digitalisasi, sekaligus melaksanakan amanat Bank Indonesia dalam hal uang beredar, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia terdapat 5 visi yang dilakukan untuk mendukung digitalisasi diantaranya :
- Mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional dalam rangka menjaga fungsi bank sentral dalam menjaga uang beredar, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
- Mendukung digitalisasi industri perbankan sebagai kekuatan dominan ekonomi dan keuangan digital melalui open banking dan pemanfaatan teknologi dan data digital dalam bisnis keuangan.
- Menjaga interkoneksi antara FinTech dan industri perbankan dalam rangka memitigasi risiko shadow banking melalui penguatan teknologi digital (Application Programming Interface – API), kerja sama bisnis, dan kepemilikan korporasi.
- Menjaga keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan yang sehat melalui prinsip Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering and Combating Terrorism Financing (AML/CTF), keterbukaan dan keterbukaan data/informasi/bisnis publik, serta penerapan RegTech dan SupTech untuk pelaporan, pengaturan, dan pengawasan.
- Menjaga kepentingan nasional dalam hal ekonomi dan keuangan digital lintas batas melalui pemrosesan transaksi domestik yang wajib serta kerja sama antara operator dan penyedia layanan asing dan domestik, dengan tetap menjaga prinsip timbal balik.
Transaksi digital mengubah masyarakat yang menggunakan uang tunai menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Transaksi digital dapat berupa apa saja, mulai dari membayar barang di toko fisik, mentransfer uang secara daring, hingga melakukan transaksi investasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....