DPRD Perkuat Perlindungan Pasar Tradisional dengan Merevisi Perda

  • 31 Mei 2026 19:58 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Perkembangan pasar modern di Kabupaten Sumenep membuat pasar tradisional semakin terdesak. Toko-toko modern sejenis swalayan semakin memperluas cakupannya hingga ke Kecamatan-Kecamatan, sehingga kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar tradisional agar tidak menimbulkan ketimpangan di sektor perdagangan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Perubahan Perda usul prakarsa ini tengah memasuki tahap pembahasan.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengatakan keberadaan pasar tradisional saat ini menghadapi tantangan cukup besar di tengah semakin berkembangnya pasar modern. Menurutnya, perbedaan fasilitas, tata kelola, hingga tingkat kenyamanan membuat pasar modern memiliki daya tarik lebih bagi masyarakat.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan tanpa adanya langkah pengaturan yang jelas dari pemerintah daerah. Sebab, pasar tradisional memiliki peran penting sebagai pusat ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.

“Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional. Investasi tetap harus berjalan, tetapi pasar rakyat juga wajib mendapat perlindungan dan penguatan,” ujar Irwan, Minggu 31 Mei 2026.

Politikus PKB itu menjelaskan, revisi perda nantinya akan memuat aturan yang lebih rinci terkait mekanisme perizinan pendirian pasar modern. DPRD ingin memastikan setiap investasi yang masuk tetap memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha pedagang tradisional.

Selain itu, pengawasan terhadap lokasi pendirian pasar modern juga akan diperketat. DPRD menilai penataan jarak menjadi hal penting agar pasar modern tidak berdiri di kawasan yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional.

“Pasar modern tidak boleh dibangun di area pasar tradisional karena bisa berdampak terhadap pendapatan pedagang kecil,” kata mantan Aktivis PMII Jogjakarta ini.

Menurut Irwan, upaya perlindungan terhadap pasar tradisional tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kualitas pasar rakyat, baik dari sisi infrastruktur, kebersihan, maupun fasilitas penunjang agar mampu bersaing dengan pasar modern.

Ia menambahkan, pembenahan pasar tradisional penting dilakukan untuk mengubah pandangan masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung.

DPRD Sumenep memastikan pembahasan revisi perda tersebut akan terus dikawal hingga implementasinya di lapangan. Dengan regulasi yang lebih terukur, keberadaan pasar modern dan pasar tradisional diharapkan dapat tumbuh berdampingan tanpa saling merugikan serta tetap menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....