Lapak Penjualan Hewan Ternak di Sumenep Wajib Kantongi Ijin
- 30 Apr 2026 09:07 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Lapak penjual hewan baik sapi maupun kambing khususnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur wajib mengantongi ijin rekomendasi tempat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Ketentuan tersebut bagian dari upaya DKPP memperketat pengawasan penyakit hewan ternak menjelan Idul Adha 1447 Hijriyah.
”Karena nantinya biasanya akan banyak lapak-lapak penjualan hewan di beberapa titik, makanya juga menjadi atensi kami dalam pengawasan. Tidak hanya di pasar saja," ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Sumenep, drh. Zulfa, Kamis 30 April 2026.
Zulfa menjelaskan, pemilik atau pengelola lapak tidak bisa serta merta beroperasi sebelum mendapatkan rekomendasi tempat dari DKPP. Pihaknya akan mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat khususnya peternak dan pedagang.
”Karena nanti akan banyak lapak, kami tentu segera melakukan sosialisasi termasuk ke pasar-pasar sambil melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan,” ucapnya.
Selain itu, ternak yang dijual mendapat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kesehatan hewan DKPP Sumenep. Apalagi, hewan yang akan dikirim ke luar daerah.
”Bahkan, untuk pengiriman lintas Provinsi harus ada ijin masuk dulu dari daerah tujuan. Selain, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kami di daerah, sebelum dikirim,” kata Zulfa.
Zulfa juga menegaskan, Instansinya akan lebih intens melakukan pengawasan dan pemantauan hewan ternak ke pasar-pasar hewan guna mendeteksi adanya hewan berpenyakit menjelang Idul Adha. Pemeriksaan dilakukan secara sample ke beberapa titik pasar.
”Alhamdulillah, sejauh ini, masih belum ada hewan ternak berpenyakit yang kami temukan. Masih aman,” ucapnya tegas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....