Kejari Sumenep Eksekusi Barang Bukti Inkrah
- 17 Jul 2026 04:17 WIB
- Sumenep
Video
RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis 16 Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan psikotropika, termasuk sabu seberat 283,856 gram serta 9.679 butir pil logo Y.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara Oharda dan Kamtibum berupa pakaian, alat pendukung, serta senjata tajam dan pistol. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumenep sebagai bentuk transparansi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....